Berangkatnya Wanita Muslimah Ke Masjid

August 6, 2008

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Pria itu dilahirkan sebagai anak Kristiani kemudian ia masuk Islam dan diikuti oleh isterinya pula, suatu hari Jum’at ketika ia pergi ke masjid bersama isterinya, seseorang berkata ; “Sesungguhnya seorang wanita muslimah dilarang masuk ke dalam masjid”, maka pria itu mendatangi imam masjid dan bertanya : “Mengapa wanita muslimah tidak boleh masuk ke dalam masjid?” Imam masjid itu menjawab : “Karena tidak semua wanita muslimah dalam keadaan suci, bahkan seluruh wanita muslimah di Makkah Al-Mukaramah tidak masuk ke dalam masjid-masjid karena hal itu tidak diizinkan bagi mereka”. Pria itu membacakan kepada sang imam surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi : “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli”, Lalu pria itu bertanya : “Apakah hal ini benar?” dan ini termasuk, ia menyebutkan bahwa kaum wanita Kristiani melaksanakan ibadah di dalam gereja, tapi mengapa di haramkan bagi wanita muslimah untuk masuk ke dalam masjid? Ia mengharapkan jawaban tentang masalah ini agar dapat menerangkan kepada kaum muslimin.

Jawaban
Boleh bagi wanita muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid, dan bagi suaminya tidak boleh melarang isterinya jika ia meminta izin untuk pergi ke masjid selama isterinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian badannya yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bawha beliau bersabda.

“Artinya : Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka”.

Dalam riwayat lain disebutkan

“Artinya : Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid jika mereka minta izin kepada kalian”.

Maka berkata Bilal –salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu- : “Demi Allah kami pasti akan melarang (mereka ke masjid)”, maka Abdullah berkata : “Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan itu tapi (mengapa malah) engkau berkata : “Kami pasti akan melarang mereka”.

Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.

Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangian, maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi mendatangi masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah, Allah Subhanahu wa Taala berfirman.

“Artinya : Katakanlah kepada wanita beriman :”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memlihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah merekla menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan, kecuali kepada suami mereka…” [An-Nur : 31]

“Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab : 59]

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Zainab At-Tsaqafiah menceritakan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian mengikuti shalat Isya (di masjid) maka janganlah ia berdandan malam itu”.

Dalam riwayat lain disebutkan.

“Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian datang ke masjid maka janganlah ia menyentuh (menggunakan) pewangi”

Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.

Dan dalam hadits-hadits shahih juga telah disebutkan bawa para isteri sahabat melaksanakan shalat Shubuh berjama’ah, mereka menutupi tubuhnya dengan kain-kain hingga tidak seorangpun mengenali mereka. Dalam hadits lain pun telah disebutkan bahwa Amrah binti Abdurrahman berkata ; “Aku mendengar Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata : “Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada kaum wanita, tentulah beliau akan melarang mereka pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya kaum wanita bani Israil”. Ditanyakan kepada Amrah : “Kaum wanita bani Israil dilarang pergi ke masjid/” Amrah menjawab : “Ya”. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.

Nash-nash ini dengan jelas menunjukkan bahwa wanita muslimah jika ia konsisten dengan norma Islam dalam berpakaian dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, yang dapat memperdayakan orang-orang yang lemah imannya dengan berbagai hiasan yang menggoda, maka tidak ada larangan baginya untuk shalat di masjid. Sebaliknya, jika wanita itu dalam keadaan yang dapat menggoda orang-orang yang cenderung kepada keburukan atau menimbulkan fitnah terhadap orang yang di dalam hatinya terdapat keraguan, maka wanita itu akan dilarang masuk ke dalam masjid, bahkan dilarang baginya untuk keluar dari rumahnya serta menghindari pertemuan-pertemuan umum.

Adapun mengenai kaum wanita di Makkah, mereka tidak ada yang diperkenankan untuk masuk ke dalam masjid-masjid, maka ini adalah tidak benar, yang benar adalah bahwa dibolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjid-masjid bahkan di bolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjidil Haram serta melakukan shalat jama’ah di dalamnya, hanya saja mereka diberikan tempat khusus agar tidak bercampur dengan kaum pria dalam melaksanakan shalat.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/330-332 no. 873]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

http://www.almanhaj.or.id/content/2128/slash/0

Entry Filed under: Muslimah. Tags: , , , , .

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Assalaamu ‘alaikum

Ahlan wa sahlan, selamat datang di arifabutholhah.wordpress.com. Blog ini berisi artikel-artikel Islam yang diambil dari berbagai sumber, antum boleh mengambil dan menyebarluaskan artikel-artikel tersebut dengan menyertakan sumbernya. Mohon koreksi jika ada yang salah. Jazaakumullaahu khoiron atas kunjungan dan kerjasamanya.

Halaman

Kalender

August 2008
S M T W T F S
« Jul   Oct »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Smart Mark Reader

Jika antum ingin tahu lebih banyak tentang teknologi untuk mendesain Lembar Jawab Komputer, membaca dan mengoreksinya, disertai analisisnya silakan kunjungi http://smrindonesia.com

Kategori

Sedikit Mengingatkan

Dari Abi Hurairah, beliau berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Iman itu terdiri dari tujuh puluh atau enam puluh sekian cabang. Yang paling afdhal adalah ucapan Laa ilaaha illallaah , dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu adalah salah satu cabang dari iman. “ Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya

Blogroll

Artikel Terbaru

Arsip

Komentar Terbaru

info ternak on Keutamaan Ramadhan
Arif Darmawan on Tanda Keikhlasan Adalah Menyem…
syifa on Tanda Keikhlasan Adalah Menyem…
deden hms on Cinta Kepada Allah
Wanah on Kisah Ashhabul Ukhdud

Sedikit Nasehat

Dari ‘Ubadah bin Shomit – radhiyallaahu’anhu – berkata, telah bersabda Rasulullah : Barang siapa yang bersyahadat laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syarikalahu. Dan (bersaksi) bahwasannya Muhammad adalah seorang hamba Allah dan Rasul Nya. Dan bahwasannya ‘Isa adalah hamba Allah, Rasul Nya dan kalimat Nya yang disampaikan Nya kepada Maryam, serta ruh daripada Nya. Dan (bersaksi bahwasannya) sorga adalah benar adanya dan nerakapun benar adanya. Maka Allah pasti akan memasukkannya ke dalam sorga bagaimanapun amalannya. (Diriwayatkan oleh Bukhori : Kitabul Anbiya’ no 3435 ; Muslim : Kitabul Iman no 46,47 ; dan Ahmad : 5/314)

Blog Stats

Top Posts

Top Clicks

Cem-Macem

Spam Blocked

Tags

Adab Adzan akhlak Al-Isyq Cinta Dakwah Definisi 'Id dosa Firqah Hukum Shalat 'Id Iblis Iqomah Iyas bin Mu’awiyah bin Qurrah Al-Muzanni Jamaah Jin Khamr Manhaj Masjid Nasehat Qadha Sakit Salaf sandal Shaf Shalat Shalat jamaah Shalat Sunnah Shifat Shalat 'Id Sunnah 'Id Syahadat Syaithan Syirik Tafsir QS. Al-An'am: 82 Tafsir QS. Al-Baqarah: 165 Tafsir QS. Al-Isra': 57 Tafsir QS. Al A'raf : 191-192 Tafsir QS. At-Taubah: 24 Tafsir QS. At-Taubah: 31 Tafsir QS. Az-Zukhruf: 26-27 Tafsir QS.Fathir : 13-14 Tauhid Tempat Shalat 'Id ulama Waktu Shalat 'Id Wanita