* Berintrospeksi diri (muhasabah) sesaat sebelum tidur. Sangat dianjurkan sekali bagi setiap muslim bermuha-sabah (berintrospeksi diri) sesaat sebelum tidur, mengevaluasi segala perbuatan yang telah ia lakukan di siang hari. Lalu jika ia dapatkan perbuatannya baik maka hendaknya memuji kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala dan jika sebaliknya maka hendaknya segera memohon ampunan-Nya, kembali dan bertobat kepada-Nya.
* Tidur dini, berdasarkan hadits yang bersumber dari `Aisyah Radhiallaahu anha yang artinya: “Bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam tidur pada awal malam dan bangun pada pengujung malam, lalu beliau melakukan shalat”.(Muttafaq `alaih)
* Disunnatkan berwudhu’ sebelum tidur, dan berbaring miring sebelah kanan. Al-Bara’ bin `Azib Radhiallaahu anhu menuturkan : Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda yang artinya: “Apabila kamu akan tidur, maka berwudlu’lah sebagaimana wudlu’ untuk shalat, kemudian berbaringlah dengan miring ke sebelah kanan…” Dan tidak mengapa berbalik kesebelah kiri nantinya. Read more…
Oleh
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Kata Pengantar
Buku kecil ini pada asalnya adalah kajian yang penulis sampaikan dalam satu muhadlarah di Bogor dengan tema ‘Berbakti Kepada Kedua Orang Tua’, kemudian banyak permintaan dari hadirin agar dibukukan untuk dapat dibaca oleh kaum muslimin agar lebih bermanfaat. Alhamdulillah, dengan rahmat Allah Subhnahu wa Ta’ala, Allah mudahkan penulis untuk melengkapi dalil-dalilnya dari Al-qur’an dan hadits-hadits yang shahih.
Penulis mengangkat tema ini, karena banyak sekali di masyarakat anak-anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, tidak menghargai orang tua, melecehkan orang tua, bahkan ada yang mencaci maki dan memukul orang tuanya, na’udzubillah min dzalik. Padahal, apabila ‘Si Anak’ ini menyadari, orang tua lah yang melahirkan, mengurus, memberikan nafkah, mendidik dan membesarkan dia sampai dia dewasa, karena itu kewajiban ‘Si Anak’ adalah taat kepada orang tua dan harus memenuhi hak orang tua dengan mematuhi perintah dan taat kepadanya.
Jadi bahasan tentang berbakti kepada kedua orang tua adalah pembahasan yang amat penting setelah masalah tauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Banyak hak yang harus dipenuhi oleh manusia, pertama hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, kedua hak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketiga adalah hak kedua orang tua kemudian hak-hak lainnya. Read more…
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah no 15752
س: هل تجاوز الإشارة المرورية وغيرها من المخالفات مثل تجاوز السرعة داخل المدن أو خارجها والوقوف
غير النظامي خاصة في وقت الصلاة وتعطيل الآخرين بسبب أو بدون سبب وغير ذلك من المخالفات المرورية-
هل هي محرمة شرعا أم مكروهة؟ أفتونا مشكورين، وجزاكم الله خيرا
Pertanyaan, “Apakah melanggar lampu merah dan pelanggaran lalu lintas yang lain semisal melanggar batas maksimal kecepatan di dalam kota atau di luar kota, parkir yang tidak teratur terutama ketika waktu shalat, menghalangi kendaraan lain dengan sebab ataupun tanpa sebab hukumnya haram ataukah makruh?”
ج: الأنظمة المرورية وضعت للمصلحة العامة للمسلمين والواجب على عموم السائقين أن يراعوا تلك الأنظمة؛
Jawaban Lajnah Daimah, “Peraturan lalu lintas dibuat untuk mewujudkan kemaslahatan yang besar bagi kaum muslimin oleh karena itu WAJIB hukumnya bagi para pengendara untuk mematuhi aturan-aturan tersebut. Read more…
Penjelasan menarik mengenai bacaan penutup setelah membaca Al Qur’an.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله.
أما بعد: فإنَّ إحياء السنن النبوية من أعظم القربات إلى الله،
Sesungguhnya menghidupkan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah termasuk amal yang sangat bernilai untuk mendekatkan diri kepada Allah.
فَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ، قَالَ: (( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ
لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا )) [رواه مسلم].
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mengajak orang lain kepada kebaikan maka baginya pahala semua orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun” (HR Muslim). Read more…
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah: Bacaan Al Quran untuk Nada Tunggu
تشغيل القرآن الكريم في وقت انتظار المكالمة
Bacaan al Qur’an untuk nada tunggu
أحيانا نضطر لقطع المكالمة الهاتفية ونطلب من المتصل الانتظار قليلاً من أجل الانشغال بمكالمة أخرى
أهم قد تطول مدتها، وقد نحول الشخص المتصل على من يريد فينتظر بعض الوقت حتى يرد عليه .
Terkadang kami kebingungan untuk memutus pembicaraan via telepon dan kami meminta orang yang menghubungi kami untuk menunggu beberapa saat lamanya dikarenakan ada pembicaraan yang lebih penting dengan orang lain (telepon yang ditanyakan bisa menerima dua penelepon, pent) yang terkadang waktu menunggu tersebut cukup lama. Terkadang kami mengalihkan penelepon kepada orang yang ingin dia hubungi, akibatnya penelepon tersebut harus menunggu beberapa saat sehingga penelepon tersambung dengan orang yang dia inginkan.
وخلال فترة الانتظار المذكورة يمكن للمتكلم أن يسمتع إلى مادة مسجلة مناسبة ،
ولقد رغبنا أن نملأ فترة الانتظار هذه بمادة دينية سواء مقاطع من القرآن الكريم أو من الأحاديث الشريفة .
فما حكم هذا العمل ؟ مع العلم أن المكالمات قد يدخل فيها الجد والهزل حسب الأشخاص المتحدثين
Selama masa menunggu tersebut, penelepon bisa mendengarkan suara rekaman yang sesuai. Kami ingin mengisi masa jeda tersebut dengan rekaman materi keagamaan baik berupa potongan ayat al Qur’an atau kutipan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam\. Apa hukum perbuatan semisal ini? Perlu diketahui bahwa pembicaraan via telepon tersebut terkadang diselingi omongan serius atau guyonan tergantung penelepon.
Read more…
Penjelasan ulama mengenai “Masbuq Jadi Imam utk Masbuq (Keduanya ikut berjamaah bersama dulu dengan seorang imam)”.
وسئل بعضهم: عن مسبوق ائتم بمثله، هل ينويان حالة دخولهما مع الإمام
أنه يأتم أحدهما لصاحبه بعد المفارقة؟ أو تكفي بعد السلام، لأنه وقت ائتمامه به؟
Salah seorang Aimah Dakwah an Najdiah (tokoh dakwah salafiyyah di Najd) mendapatkan pertanyaan tentang masbuq yang bermakmum kepada sesama masbuq. Apakah kedua berniat pada saat bergabung dengan jamaah masjid ataukah yang satu bermakmum kepada yang lain setelah berniat mufaraqah (berpisah dengan imam) ataukah cukup dengan salam imam masjid karena setelah imam mengucapkan salam adalah waktu seorang masbuq bermakmum kepada sesama masbuq? Read more…
Ketika menjelaskan firman Allah di surat at Taubat:60, Fakhruddin ar Razi mengatakan, “Kandungan hukum yang kedua, ayat di atas menunjukkan bahwa penguasa atau orang yang diangkat oleh penguasalah yang memiliki kewenangan untuk mengambil dan mendistribusikan harta zakat. Sisi pendalilannya, Allah menetapkan bahwa amil mendapatkan bagian dari zakat. Ini menunjukkan bahwa untuk membayarkan zakat harus ada amil.
والعامل هو الذي نصبه الإمام لأخذ الزكوات
Sedangkan amil adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat (bukan sekedar menerima zakat, pent).
Sehingga ayat di atas adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa penguasalah yang memiliki kewenangan untuk mengambil harta zakat. Kebenaran pernyataan ini semakin kuat dengan firman Allah,
خُذْ مِنْ أموالهم صَدَقَةً
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS at Taubah:103).
Read more…
Sebagian orang berpandangan bahwa di antara ciri khas seorang ahli sunnah adalah alergi dengan shalat tarawih 23 rakaat secara mutlak. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Memang benar, kita tentu sangat tidak setuju jika shalat tarawih 23 rakaat dilakukan dengan ngebut.
Perlu diketahui bahwa sebagian ulama ahli sunah menilai bahwa riwayat shalat tarawih di masa Umar itu 23 rakaat adalah riwayat yang valid. Di antara mereka adalah imam ahli sunah di zaman ini yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah sahabat dan sunnah khulafaur rasyidin.
Andaipun riwayat ini lemah, bukan berarti shalat tarawih lebih dari 11 rakaat itu terlarang karena shalat tarawih adalah bagian dari shalat malam sedangkan shalat malam itu tidak memiliki batas maksimal sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim. Read more…
Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”. [Al Baqarah:184].
Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.
Hal ini juga didukung oleh pengetahuan medis, mengingat kondisi ibu hamil atau menyusui yang umumnya kurang mendukung untuk bisa menjalankan ibadah puasa, dan jika dipaksakan justru membayakan sang ibu maupun bayi. Dari sini tampaklah hikmah Allah memberikan rukshah kepada golongan yang memiliki udzur, sebab Allah tidaklah membebani kewajiban kepada para hambaNya di luar kesanggupan mereka. Berikut kami paparkan secara medis, mampukah ibu hamil dan menyusui untuk menjalankan ibadah puasa?
Read more…
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Artinya :
“Aku berlindung kepada Allah dan setan yang terkutuk.”
HR. Al-Bukhari 7/99, Muslim 4/2015.
Diambil dari Kumpulan doa Hisnul Muslim