Archive

Archive for August 30, 2010

Sunnah yang Hilang: Bacaan Setelah Membaca Al Qur’an

August 30, 2010 Leave a comment

Penjelasan menarik mengenai bacaan penutup setelah membaca Al Qur’an.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله.

أما بعد: فإنَّ إحياء السنن النبوية من أعظم القربات إلى الله،

Sesungguhnya menghidupkan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah termasuk amal yang sangat bernilai untuk mendekatkan diri kepada Allah.

فَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ، قَالَ: (( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ

لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا )) [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mengajak orang lain kepada kebaikan maka baginya pahala semua orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun” (HR Muslim). Read more…

Categories: Hadits Tags:

Bacaan Al Qur’an untuk Ringtone dan Nada Tunggu

August 30, 2010 Leave a comment

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah: Bacaan Al Quran untuk Nada Tunggu

تشغيل القرآن الكريم في وقت انتظار المكالمة

Bacaan al Qur’an untuk nada tunggu

أحيانا نضطر لقطع المكالمة الهاتفية ونطلب من المتصل الانتظار قليلاً من أجل الانشغال بمكالمة أخرى

أهم قد تطول مدتها، وقد نحول الشخص المتصل على من يريد فينتظر بعض الوقت حتى يرد عليه .

Terkadang kami kebingungan untuk memutus pembicaraan via telepon dan kami meminta orang yang menghubungi kami untuk menunggu beberapa saat lamanya dikarenakan ada pembicaraan yang lebih penting dengan orang lain (telepon yang ditanyakan bisa menerima dua penelepon, pent) yang terkadang waktu menunggu tersebut cukup lama. Terkadang kami mengalihkan penelepon kepada orang yang ingin dia hubungi, akibatnya penelepon tersebut harus menunggu beberapa saat sehingga penelepon tersambung dengan orang yang dia inginkan.

وخلال فترة الانتظار المذكورة يمكن للمتكلم أن يسمتع إلى مادة مسجلة مناسبة ،

ولقد رغبنا أن نملأ فترة الانتظار هذه بمادة دينية سواء مقاطع من القرآن الكريم أو من الأحاديث الشريفة .

فما حكم هذا العمل ؟ مع العلم أن المكالمات قد يدخل فيها الجد والهزل حسب الأشخاص المتحدثين

Selama masa menunggu tersebut, penelepon bisa mendengarkan suara rekaman yang sesuai. Kami ingin mengisi masa jeda tersebut dengan rekaman materi keagamaan baik berupa potongan ayat al Qur’an atau kutipan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam\. Apa hukum perbuatan semisal ini? Perlu diketahui bahwa pembicaraan via telepon tersebut terkadang diselingi omongan serius atau guyonan tergantung penelepon.
Read more…

Categories: Fatwa Tags: ,

Bolehkah Masbuq Jadi Imam untuk Masbuq?

August 30, 2010 Leave a comment

Penjelasan ulama mengenai “Masbuq Jadi Imam utk Masbuq (Keduanya ikut berjamaah bersama dulu dengan seorang imam)”.

وسئل بعضهم: عن مسبوق ائتم بمثله، هل ينويان حالة دخولهما مع الإمام

أنه يأتم أحدهما لصاحبه بعد المفارقة؟ أو تكفي بعد السلام، لأنه وقت ائتمامه به؟

Salah seorang Aimah Dakwah an Najdiah (tokoh dakwah salafiyyah di Najd) mendapatkan pertanyaan tentang masbuq yang bermakmum kepada sesama masbuq. Apakah kedua berniat pada saat bergabung dengan jamaah masjid ataukah yang satu bermakmum kepada yang lain setelah berniat mufaraqah (berpisah dengan imam) ataukah cukup dengan salam imam masjid karena setelah imam mengucapkan salam adalah waktu seorang masbuq bermakmum kepada sesama masbuq? Read more…

Categories: Shalat Tags: ,

Apakah Panitia Zakat Sama Dengan Amil?

August 30, 2010 Leave a comment

Ketika menjelaskan firman Allah di surat at Taubat:60, Fakhruddin ar Razi mengatakan, “Kandungan hukum yang kedua, ayat di atas menunjukkan bahwa penguasa atau orang yang diangkat oleh penguasalah yang memiliki kewenangan untuk mengambil dan mendistribusikan harta zakat. Sisi pendalilannya, Allah menetapkan bahwa amil mendapatkan bagian dari zakat. Ini menunjukkan bahwa untuk membayarkan zakat harus ada amil.

والعامل هو الذي نصبه الإمام لأخذ الزكوات

Sedangkan amil adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat (bukan sekedar menerima zakat, pent).
Sehingga ayat di atas adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa penguasalah yang memiliki kewenangan untuk mengambil harta zakat. Kebenaran pernyataan ini semakin kuat dengan firman Allah,

خُذْ مِنْ أموالهم صَدَقَةً

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS at Taubah:103).
Read more…

Categories: Fiqih Tags: ,

Alergi dengan Shalat Tarawih 23 Raka’at?

August 30, 2010 Leave a comment


Sebagian orang berpandangan bahwa di antara ciri khas seorang ahli sunnah adalah alergi dengan shalat tarawih 23 rakaat secara mutlak. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Memang benar, kita tentu sangat tidak setuju jika shalat tarawih 23 rakaat dilakukan dengan ngebut.

Perlu diketahui bahwa sebagian ulama ahli sunah menilai bahwa riwayat shalat tarawih di masa Umar itu 23 rakaat adalah riwayat yang valid. Di antara mereka adalah imam ahli sunah di zaman ini yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah sahabat dan sunnah khulafaur rasyidin.

Andaipun riwayat ini lemah, bukan berarti shalat tarawih lebih dari 11 rakaat itu terlarang karena shalat tarawih adalah bagian dari shalat malam sedangkan shalat malam itu tidak memiliki batas maksimal sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim. Read more…

Categories: Shalat Tags:
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.